Rabu, 12 Agustus 2009

Bisnis susu formula yang menggila

Pada saat ini bisnis industri susu formula nilainya sudah mencapai US$15 miliar pertahun. WoW!!!. Begitu besarnya industri ini sayangnya dalam pelaksanaannya banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik pemasaran susu formula.

"Banyak produsen susu memanfaatkan tenaga dokter, bidan, bahkan dukun bayi dalam memasarkan susu mereka. Selain pemanfaatan tenaga medis,masih banyak pelanggaran kode etik pemasaran susu pengganti ASI telah terjadi diIndonesia. Seperti munculnya banyakiklan dan promosi susu formula diberbagai media,pemberian sampel susu gratis,paket susu untuk ibu melahirkan ,penampilan logo dan merek susu pada selimut, timbangan, papan nama, dan boks bayi di RS,juga pemasaran langsung oleh sales promotion (SPG) yang banyak dilakukan diMaLL-Mall!!!.

Berbagai pelanggaran ini membuktikan betapa pemasaran susu formula pengganti ASI telah begitu agresif sekali. Hal ini harus dicegah mengingat pemakaian susu formula berpotensi membahayakan bayi,menggeser pola pemberian ASI yang pada akhirnya dapat berujung pada kasus kurang gizi.

Tetapi begitu besarnya industri ini,mampukah pemerintah membendungnya? Padahal pada UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab XI pasal 88 telah berkata "Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu secara esklusif selama enam bulan kecuali jika mendapat kedaruratan medis".

Kembali pada diri kita. Susu sapi untuk anak sapi, susu ibu untuk anakku!!!.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda